Pasal 11 :
Bunga (Interest).
Pada umumnya bunga diartikan sebagai penghasilan dari semua jenis
tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, baik yang
mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak, dan pada khususnya, penghasilan
dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau
surat-surat utang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi maupun
surat-surat utang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang
perpajakan dari negara di mana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan
penghasilan dari peminjaman utang, termasuk bunga atas penjualan yang
pembayarannya kemudian.
Prinsip-prinsip pemajakan atas bunga adalah sebagai berikut:
a.
Bunga yang berasal dari salah satu negara yang
terikat perjanjian perpajakan (Negara sumber), yang dibayarkan (paid)
kepada penduduk negara mitranya (negara domisili) akan dikenakan pajak di
negara domisili.
b.
Namun demikian, negara sumber, yaitu negara
tempat dari mana bunga berasal, dapat juga mengenakan pajak atas bunga, tetapi
tarifnya tidak boleh melebihi tarif yang telah disetujui di dalam perjanjian
perpajakan.
c.
Dalam hal bunga yang dibayarkan mempunyai
hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap (permanent establishment),
pengenaan pajak atas bunga tersebut tidak tunduk kepada ketentuan mengenai
pengenaan pajak atas bunga, tetapi tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan
pajak atas laba usaha (business profits). Dengan demikian, bunga
tersebut akan dianggap sebagai bagian penghasilan dari bentuk usaha tetap.
Selanjutnya, dalam hal bunga mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha
tetap (fixed base), pengenaan pajak atas bunga tersebut tidak tunduk
kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga, tetapi tunduk kepada
ketentuan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari pekerjaan bebas (independent
personal services) sehingga bunga tersebut akan dianggap sebagai bagian
penghasilan dari tempat usaha tetap (fixed base).
d.
Atas bunga yang dibayarkan kepada pemerintah,
bank sentral atau lembaga keuangan yang disepakati dalam perjanjian perpajakan,
di negara sumber dibebaskan dari pengenaan pajak.
e.
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa
antara pembayar bunga dengan pemilik hak yang menikmati bunga itu, atau antara
kedua-duanya dengan badan atau orang lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan
piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati
oleh pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan
istimewa tidak ada, maka besarnyahutang yang dibayarkan harus dianggap sebesar
bunga yang seharusnya dibayar seandainya tidak ada hubungan istimewa. Jumlah
kelebihan pembayaran bunga dari yang seharusnya dibayarkan tersebut akan tetap
dikenakan pajak oleh masing-masing negara yang terikat perjanjian perpajakan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara
dengan memperhatikan ketentuan-kententuan dalam perjanjian perpajakan.
Besarnya tarif pajak maksimum atas bunga yang dapat dikenakan di
negara sumber adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut.
Tarif Pajak atas Bunga
P3B dengan Negara
|
Tarif Pajak atas Bunga
|
|
Umum
|
Khusus1
|
|
Singapura
|
10%
|
Bebas
|
Jepang
|
15%
|
Bebas
|
Amerika Serikat
|
10%
|
Bebas
|
Korea Selatan
|
10%
|
Bebas
|
China
|
10%
|
Bebas
|
1 Bunga yang dibayarkan kepada pemerintah, bank
sentral atau institusi keuangan lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian
perpajakan
Pasal
12 : Royalti (Royalties).
Pada umumnya royalti diartikan sebagai semua bentuk pembayaran
yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan
setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film,
sinematografi, setiap paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep
atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan atau hak untuk
menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan
atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau
ilmu pengetahuan.
Royalti
yang bersumber di Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk negara mitra P3B,
dapat dikenakan pajak di Indonesia dan juga di negara mitra P3B.
Istilah
“royalti” dalam pasal ini, berarti segala bentuk pembayaran yang diterima
sehubungan dengan hal-hal berikut ini:
a.
Penggunaan atau hak untuk menggunakan:
copyright, paten, desain atau model, rencana, formula, merek dagang atau harta
atau hak lainnya yang sejenis.
b.
Penggunaan untuk menggunakan: perlatan
industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.
c.
Penyediaan pengetahuan atau informasi tentang
ilmu pengetahuan, tekni, industri atau perdagangan.
d.
Penyediaan bantuan atau informasi tambahan
yang terkait dengan harta atau hak yang telah dibuat di atas.
e.
Penggunaan, atau hak untuk menggunakan, film
sinematogra, film atau video yang digunakan untuk siaran televisi.
Besarnya tarif pajak atas royalti yang
berlaku di negara sumber adalah sebagaimana:
Tarif
Pajak atas Royalti
P3B dengan
Negara
|
Jenis
Royalti (Imbalan dari):
|
|||
Sewa
Alat-alat
|
Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, Desain/Model,
Rencana, Rumus Yang Dirahasiakan
|
Film Sinematografi, Rekaman Siaran Radio/TV
|
Pemberian
Informasi
|
|
Singapura
|
15%
|
15%
|
15%
|
15%
|
Jepang
|
10%
|
10%
|
10%
|
10%
|
Amerika
Serikat
|
10%
|
15%
|
15%
|
15%
|
Korea
Selatan
|
15%
|
15%
|
15%
|
15%
|
China
|
10%
|
10%
|
10%
|
10%
|
Pasal
13 : Keuntungan dari pemindah tanganan harta (Capital Gains).
Penentuan
hak pemajakan atas penghasilan dari pengalihan harta pada suatu negara yang
terikat persetujuan, sangat tergantung pada jenis harta yang dialihkan.
P3B Indonesia dengan Singapura tidak
mengatur tentang perlakuan perpajakan terhadap keuntungan dari pemindahtanganan
harta (capital gains). Dengan demikian, apabila terjadi transaksi yang
melibatkan keuntungan dari pemindahtanganan harta (capital gains), maka
ketentuan perpajakan yang berlaku adalah peraturan perpajakan domestik
masingmasing negara.
Ketentuan mengenai perlakuan
perpajakan atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak berupa saham
diatur secara berbeda dalam P3B Indonesia dengan China. Dalam P3B tersebut, keuntungan
dari pemindahtanganan harta gerak berupa saham dapat dikenakan pajak (may be
taxed) di negara sumber. Hal ini berbeda dengan P3B Indonesia dengan
Jepang, Amerika Serikat maupun Korea yang menggunakan ketentuan “hanya dapat dikenakan
pajak (shall be taxable only)” di negara sumber.
Pasal
14 : Pekerjaan bebas (Independent Personal Services).
Penghasilan
yang diperoleh penduduk negara mitra P3B, sehubungan dengan jasa-jasa
profesional atau pekerjaan bebas lainnya, hanya akan dikenakan pajak di negara
mitra P3B tersebut, kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang berada di
Indonesia untuk masa-masa yang tidak melebihi … hari dalam 12 bulan.
Jika ia
mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Indonesia selama masa-masa
tertentu, atas penghasilannya dapat dikenakan pajak di Indonesia tetapi sebatas
penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang
diperoleh di Indonesia selama masa-masa tersebut.
Penghasilan yang diterima oleh seorang
penduduk salah satu negara (dalam hal ini kedudukan negara itu sebagai negara
domisili) sehubungan dengan pemberian jasa profesional atau pekerjaan bebas
hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali apabila jasa profesional atau
pekerjaan bebas tersebut dilakukan di negara mitranya (dalam hal ini kedudukan
negara tersebut sebagai negara sumber) serta dipenuhi kriteria diantaranya:
a.
Yang bersangkutan
mempunyai tempat usaha tetap (fixed base) di negara mitranya (sebagai
negara sumber) yang tersedia baginya secara teratur untuk melaksanakan kegiatannya;
atau
b.
Ia berada di
negara mitranya (sebagai negara sumber) melebihi jangka waktu (time test)
yang disepakati dalam perjanjian perpajakan.
Tidak semua P3B mengatur tentang kedua
hal tersebut di atas sebagai kriteria yang harus dipenuhi. Dari ke-5 P3B
Indonesia dengan negara mitra, P3B Indonesia dengan Singapura hanya mengatur
tentang kriteria time test dan tidak mengatur tentang kriteria
keberadaan di negara sumber dari pekerja bebas yang bersangkutan. Sedangkan
dalam P3B Indonesia dengan 4 negara mitra lainnya, kedua kriteria tersebut di
atas diatur sebagai persyaratan untuk menentukan dapat tidaknya negara sumber
mengenakan pajak atas penghasilan dari jasa profesional atau pekerjaan bebas.
Peraturan Jangka Waktu Time Test untuk
Pekerjaan Bebas
P3B dengan
Negara
|
Jangka Waktu (Time
Test) Keberadaan di Negara Sumber
|
Singapura
|
Melebihi 90 hari dalam jangka waktu
12 bulan
|
Jepang
|
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan
|
Amerika Serikat
|
Melebihi 120 hari dalam jangka waktu
12 bulan
|
Korea Selatan
|
Melebihi 90 hari dalam jangka waktu
tahun takwim
|
China
|
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu
12 bulan
|
Dalam istilah “jasa profesional”,
pengertian jasa profesional termasuk pekerjaan bebas yang dilakukan di bidang
ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan, atau pengajaran, begitu juga
pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik,
arsitek, dokter gigi, dan akuntan
Pasal
15 : Pekerjaan dalam hubungan kerja (Dependent Personal Services).
Gaji,
upah, dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk negara mitra P3B atas
pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut,
kecuali apabila pekerjaan tersebut dilakukan di Indonesia.
Apabila pekerjaan di lakukan di negara
mitranya itu (negara sumber), negara mitranya itu dapat mengenakan pajak atas
gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa sepanjang dipenuhi salah satu
atau lebih dari syarat-syarat di bawah ini.
a.
Penerima gaji,
upah, atau imbalan balas jasa lainnya yang serupa, berada di Negara mitra
(negara sumber) melebihi jangka waktu (time test) yang ditentukan dalam
perjanjian perpajakan yang bersangkutan.
b.
Gaji, upah, atau
imbalan balas jasa lainnya yang serupa itu dibayarkan oleh, atau atas nama,
pemberi kerja yang merupakan penduduk (resident) atau berkedudukan di
negara mitra (negara sumber).
c.
Gaji, upah, atau
imbalan balas jasa lainnya yang serupa itu dibebankan sebagai biaya oleh bentuk
usaha tetap (permanent establishment) atau tempat usaha tetap (fixed
base) yang dimiliki pemberi kerja di negara mitra (negara sumber).
Peraturan Time
Test untuk Penghasilan atas Hubungan Kerja
P3B dengan Negara
|
Jangka Waktu (Time Test) Keberadaan
di Negara Sumber
|
Singapura
|
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu tahun
takwim
|
Jepang
|
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan
|
Amerika Serikat
|
Melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12
bulan
|
Korea Selatan
|
Melebihi 183 hari dalam suatu tahun pajak
|
China
|
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan
|
Pasal
16 : Imbalan para direktur (Director's Fees).
Imbalan
para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk
negara mitra P3B dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau organ
serupa lainnya dari suatu perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia dapat
dikenakan pajak di Indonesia.
Penghasilan
direktur ini akan dipajaki di Indonesia tanpa melihat berapa lama direktur
tersebut berada di Indonesia.
Pasal
17 : Seniman dan olahragawan (Artistes and Athletes).
Penghasilan
yang diperoleh penduduk negara mitra p3b sebagai artis atau atlet yang
dilakukan di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia. Ketentuan ini akan tetap berlaku meskipun
penghasilan artis atau atlet tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri,
tetapi oleh orang atau badan lainnya.
Artis dan
atlet yang menerima penghasilan, tetapi tidak dalam kegiatannya sebagai artis
atau atlet, misalnya sebagai bintang iklan akan masuk dalam kategori
penghasilan dari pekerjaan bebas.