Senin, 11 Mei 2015



Pasal 11 : Bunga (Interest).

Pada umumnya bunga diartikan sebagai penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotik atau tidak, baik yang mempunyai hak atas pembagian laba atau tidak, dan pada khususnya, penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat utang termasuk premi dan hadiah yang terikat pada obligasi maupun surat-surat utang tersebut, demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari negara di mana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman utang, termasuk bunga atas penjualan yang pembayarannya kemudian.

Prinsip-prinsip pemajakan atas bunga adalah sebagai berikut:
a.       Bunga yang berasal dari salah satu negara yang terikat perjanjian perpajakan (Negara sumber), yang dibayarkan (paid) kepada penduduk negara mitranya (negara domisili) akan dikenakan pajak di negara domisili.
b.      Namun demikian, negara sumber, yaitu negara tempat dari mana bunga berasal, dapat juga mengenakan pajak atas bunga, tetapi tarifnya tidak boleh melebihi tarif yang telah disetujui di dalam perjanjian perpajakan.
c.       Dalam hal bunga yang dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap (permanent establishment), pengenaan pajak atas bunga tersebut tidak tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga, tetapi tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas laba usaha (business profits). Dengan demikian, bunga tersebut akan dianggap sebagai bagian penghasilan dari bentuk usaha tetap. Selanjutnya, dalam hal bunga mempunyai hubungan efektif dengan tempat usaha tetap (fixed base), pengenaan pajak atas bunga tersebut tidak tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas bunga, tetapi tunduk kepada ketentuan mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari pekerjaan bebas (independent personal services) sehingga bunga tersebut akan dianggap sebagai bagian penghasilan dari tempat usaha tetap (fixed base).
d.      Atas bunga yang dibayarkan kepada pemerintah, bank sentral atau lembaga keuangan yang disepakati dalam perjanjian perpajakan, di negara sumber dibebaskan dari pengenaan pajak.
e.      Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik hak yang menikmati bunga itu, atau antara kedua-duanya dengan badan atau orang lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa tidak ada, maka besarnyahutang yang dibayarkan harus dianggap sebesar bunga yang seharusnya dibayar seandainya tidak ada hubungan istimewa. Jumlah kelebihan pembayaran bunga dari yang seharusnya dibayarkan tersebut akan tetap dikenakan pajak oleh masing-masing negara yang terikat perjanjian perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-kententuan dalam perjanjian perpajakan.

Besarnya tarif pajak maksimum atas bunga yang dapat dikenakan di negara sumber adalah sebagaimana dalam tabel sebagai berikut.

Tarif Pajak atas Bunga
P3B dengan Negara
Tarif Pajak atas Bunga
Umum
Khusus1
Singapura
10%
Bebas
Jepang
15%
Bebas
Amerika Serikat
10%
Bebas
Korea Selatan
10%
Bebas
China
10%
Bebas
1 Bunga yang dibayarkan kepada pemerintah, bank sentral atau institusi keuangan lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian perpajakan




Pasal 12 : Royalti (Royalties).


Pada umumnya royalti diartikan sebagai semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film, sinematografi, setiap paten, merek dagang, pola atau model, perencanaan, resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
Royalti yang bersumber di Indonesia dan dibayarkan kepada penduduk negara mitra P3B, dapat dikenakan pajak di Indonesia dan juga di negara mitra P3B.
Istilah “royalti” dalam pasal ini, berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sehubungan dengan hal-hal berikut ini:
a.       Penggunaan atau hak untuk menggunakan: copyright, paten, desain atau model, rencana, formula, merek dagang atau harta atau hak lainnya yang sejenis.
b.      Penggunaan untuk menggunakan: perlatan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan.
c.       Penyediaan pengetahuan atau informasi tentang ilmu pengetahuan, tekni, industri atau perdagangan.
d.      Penyediaan bantuan atau informasi tambahan yang terkait dengan harta atau hak yang telah dibuat di atas.
e.      Penggunaan, atau hak untuk menggunakan, film sinematogra, film atau video yang digunakan untuk siaran televisi.

Besarnya tarif pajak atas royalti yang berlaku di negara sumber adalah sebagaimana:
Tarif Pajak atas Royalti
P3B dengan
Negara
Jenis Royalti (Imbalan dari):
Sewa
Alat-alat
Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, Desain/Model, Rencana, Rumus Yang Dirahasiakan
Film Sinematografi, Rekaman Siaran Radio/TV
Pemberian
Informasi
Singapura
15%
15%
15%
15%
Jepang
10%
10%
10%
10%
Amerika Serikat
10%
15%
15%
15%
Korea Selatan
15%
15%
15%
15%
China
10%
10%
10%
10%



Pasal 13 : Keuntungan dari pemindah tanganan harta (Capital Gains).
Penentuan hak pemajakan atas penghasilan dari pengalihan harta pada suatu negara yang terikat persetujuan, sangat tergantung pada jenis harta yang dialihkan.
P3B Indonesia dengan Singapura tidak mengatur tentang perlakuan perpajakan terhadap keuntungan dari pemindahtanganan harta (capital gains). Dengan demikian, apabila terjadi transaksi yang melibatkan keuntungan dari pemindahtanganan harta (capital gains), maka ketentuan perpajakan yang berlaku adalah peraturan perpajakan domestik masingmasing negara.
Ketentuan mengenai perlakuan perpajakan atas keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak berupa saham diatur secara berbeda dalam P3B Indonesia dengan China. Dalam P3B tersebut, keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak berupa saham dapat dikenakan pajak (may be taxed) di negara sumber. Hal ini berbeda dengan P3B Indonesia dengan Jepang, Amerika Serikat maupun Korea yang menggunakan ketentuan “hanya dapat dikenakan pajak (shall be taxable only)” di negara sumber.

Pasal 14 : Pekerjaan bebas (Independent Personal Services).


Penghasilan yang diperoleh penduduk negara mitra P3B, sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya, hanya akan dikenakan pajak di negara mitra P3B tersebut, kecuali dia mempunyai tempat usaha tetap yang berada di Indonesia untuk masa-masa yang tidak melebihi … hari dalam 12 bulan.
Jika ia mempunyai tempat usaha tetap atau berada di Indonesia selama masa-masa tertentu, atas penghasilannya dapat dikenakan pajak di Indonesia tetapi sebatas penghasilan yang berkaitan dengan tempat usaha tetap tersebut atau yang diperoleh di Indonesia selama masa-masa tersebut.

Penghasilan yang diterima oleh seorang penduduk salah satu negara (dalam hal ini kedudukan negara itu sebagai negara domisili) sehubungan dengan pemberian jasa profesional atau pekerjaan bebas hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali apabila jasa profesional atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan di negara mitranya (dalam hal ini kedudukan negara tersebut sebagai negara sumber) serta dipenuhi kriteria diantaranya:
a.       Yang bersangkutan mempunyai tempat usaha tetap (fixed base) di negara mitranya (sebagai negara sumber) yang tersedia baginya secara teratur untuk melaksanakan kegiatannya; atau
b.      Ia berada di negara mitranya (sebagai negara sumber) melebihi jangka waktu (time test) yang disepakati dalam perjanjian perpajakan.

Tidak semua P3B mengatur tentang kedua hal tersebut di atas sebagai kriteria yang harus dipenuhi. Dari ke-5 P3B Indonesia dengan negara mitra, P3B Indonesia dengan Singapura hanya mengatur tentang kriteria time test dan tidak mengatur tentang kriteria keberadaan di negara sumber dari pekerja bebas yang bersangkutan. Sedangkan dalam P3B Indonesia dengan 4 negara mitra lainnya, kedua kriteria tersebut di atas diatur sebagai persyaratan untuk menentukan dapat tidaknya negara sumber mengenakan pajak atas penghasilan dari jasa profesional atau pekerjaan bebas.

Peraturan Jangka Waktu Time Test untuk Pekerjaan Bebas
P3B dengan Negara
Jangka Waktu (Time Test) Keberadaan di Negara Sumber
Singapura
Melebihi 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Jepang
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Amerika Serikat
Melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Korea Selatan
Melebihi 90 hari dalam jangka waktu tahun takwim
China
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Dalam istilah “jasa profesional”, pengertian jasa profesional termasuk pekerjaan bebas yang dilakukan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, pendidikan, atau pengajaran, begitu juga pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli hukum, ahli teknik, arsitek, dokter gigi, dan akuntan

Pasal 15 : Pekerjaan dalam hubungan kerja (Dependent Personal Services).

 

Gaji, upah, dan imbalan serupa lainnya yang diperoleh penduduk negara mitra P3B atas pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut, kecuali apabila pekerjaan tersebut dilakukan di Indonesia.
Apabila pekerjaan di lakukan di negara mitranya itu (negara sumber), negara mitranya itu dapat mengenakan pajak atas gaji, upah dan balas jasa lainnya yang serupa sepanjang dipenuhi salah satu atau lebih dari syarat-syarat di bawah ini.
a.       Penerima gaji, upah, atau imbalan balas jasa lainnya yang serupa, berada di Negara mitra (negara sumber) melebihi jangka waktu (time test) yang ditentukan dalam perjanjian perpajakan yang bersangkutan.
b.      Gaji, upah, atau imbalan balas jasa lainnya yang serupa itu dibayarkan oleh, atau atas nama, pemberi kerja yang merupakan penduduk (resident) atau berkedudukan di negara mitra (negara sumber).
c.       Gaji, upah, atau imbalan balas jasa lainnya yang serupa itu dibebankan sebagai biaya oleh bentuk usaha tetap (permanent establishment) atau tempat usaha tetap (fixed base) yang dimiliki pemberi kerja di negara mitra (negara sumber).

Peraturan Time Test untuk Penghasilan atas Hubungan Kerja
P3B dengan Negara
Jangka Waktu (Time Test) Keberadaan di Negara Sumber
Singapura
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu tahun takwim
Jepang
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Amerika Serikat
Melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan
Korea Selatan
Melebihi 183 hari dalam suatu tahun pajak
China
Melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

Pasal 16 : Imbalan para direktur (Director's Fees).

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk negara mitra P3B dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau organ serupa lainnya dari suatu perusahaan yang merupakan penduduk Indonesia dapat dikenakan pajak di Indonesia.
Penghasilan direktur ini akan dipajaki di Indonesia tanpa melihat berapa lama direktur tersebut berada di Indonesia.

Pasal 17 : Seniman dan olahragawan (Artistes and Athletes).


Penghasilan yang diperoleh penduduk negara mitra p3b sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Indonesia, dapat dikenakan pajak di Indonesia.  Ketentuan ini akan tetap berlaku meskipun penghasilan artis atau atlet tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri, tetapi oleh orang atau badan lainnya.
Artis dan atlet yang menerima penghasilan, tetapi tidak dalam kegiatannya sebagai artis atau atlet, misalnya sebagai bintang iklan akan masuk dalam kategori penghasilan dari pekerjaan bebas.